BENARKAH PEKERJA SOSIAL AKAN SIRNA DARI
BUMI LANCANG KUNING RIAU
Oleh : Dasuki *)
Pendahuluan
Benarkah Pekerja sosial (Peksos) di daerah Riau akan pudar dan hilang sehingga pada akhirnya tidak dikenal oleh masyarakat maupun dikalangan pemerintah daerah?, lalu bagaimana sikap dan perhatian pemerintah daerah yang menangani program penanganan sosial didaerah yang ditangani oleh BKSD dan dinas sosial Kota/ Kabupaten di Riau?, Mungkin program sosial dapat berjalan dan dilaksanakan secara seporadis dengan seadanya atau dengan tidak proposional, namun dibalik itu bagaimana membangun dan mewujudkan Peksos daerah, dan kurangnya perhatian akan Peksos tersebut akan membawa dampak pada penanganan masalah sosial secara umum dimasyarakat dilaksanakan dengan keadaan yang terkesan asal-asalan. Oleh karena Peksos juga merupakan katalisator maupun mediator dalam pembangunan dibidang kesejahteran sosial lalu bagaimana pembinaan dan pewujudan peksos ditengah masyarakat agar tetap eksis, kenyataan oleh pemda yang bertanggung jawab akan permasalahan sosial belum melakukan pembinaan apalagi mewujudkan keberadaan peksos dikalangan PNS maupun sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) di masyarakat.
Sungguh hal ini kalau betul terjadi akan merupakan suatu keprihatinan bagi Departemen Sosial, lalu bagaimana program penanganan sosial didaerah ini tentu perlu pengkajian mendalam oleh pemerintah (Departemen Sosial), apakah orang menganggap masalah pekerjaan sosial adalah masalah yang gampang atau sekedar masalahnya akan selesai bila telah dibantu, ataukah dengan mudahnya orang menvonis tentang masalah sosial adalah masalah yang bersifat konsumtif tidak menghasilkan atau tidak memberikan pemasukan dana bagi daerah, sehingga tidak tertarik ataukah karena ketidak tahuan? dan tidak memiliki latarbelakang ilmu pekerjaan sosial.
Hasil kunjungan kami kedaerah Riau melihat percepatan perkembangan/ perubahan ”rapid assesment” yang dilaksanakan oleh daerah Riau dalam pembangunan daerah, ternyata tidak berimbang dengan penanganan masalah kesejahteraan sosial, yang dapat kami katakan pembangunan kesejahteraan sosial lebih dipahami sebagai kegiatan bersifat kuratif, tidak produktif dan mungkin hanya memberatkan pendapatan anggaran daerah (PAD), maka bagaimana menyikapi kondisi demikian? Sementara berbagai kebijakan, program dan langkah upaya profesionalisme pelayanan sosial dalam tataran Departemen Sosial harus dilaksanakan secara proporsional dan profesional.
Secara sederhana berikut ini kami tampilkan masalah pekerja sosial sekaligus merupakan tantangan kedepan dalam era desentralisasi dalam kaitan dengan pembangunan bidang kesejahteraan sosial didaerah.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sosialisasi program diklat Kesejahteraan sosial ke daerah Riau, telah kami lakukan penjelasan, singkronisasi dan koordinasi tentang pelaksanaan program tahun 2007 serta konsultasi masalah kesejahteraan sosial didaerah maupun masalah SDM khususnya tentang Peksos ditinjau dari sudut pandang yang menjadi perhatian antara lain dari sudut; legalitas ( hukum ), kelembagaan, program dan SDM di bidang kesejahteraan sosial, dari hasil pengamatan kunjungan lapangan menjadi perhatian dan pemikiran dalam upaya untuk mencari jalan keluar guna pengembangan SDM Kesejahteraan sosial di Riau maupun bagi daerah-daerah propinsi lain pada umumnya.

Keadaan dan masalah

A. Keadaan.

Ketatalaksanaan program diklat kesejahteraan sosial dan dikpeksos didaerah belum berjalan baik sesuai dengan apa yang diharapkan dalam tataran program Diklat Kesejahteraan sosial Departemen Sosial, khususnya akan keberadaan dan peran Petugas Sosial (Pekerja Sosial) pada instansi khususnya pada Dinas sosial sudah tidak ada padahal pemerintah sedang menggalakkan jabatan fungsional bagi PNS lebih besar dari jabatan struktural, dan kemungkinan (1 atau dalam 2 tahun) mendatang tenaga Peksos habis, tidak jelas kemana dan yang akan membinanya apalagi program pelayanan sosial profesional yang bagaimana dibutuhkan, hal demikian diperlukan kajian khusus dalam era desentralisasi. Disamping itu pula bagaimana keberadaan dan peran TKSM (PSM, Karang Taruna, dan Pengurus Orsos) menurun dan bahkan mulai hilang, walaupun mungkin kelihatan keberadaan secara fisik ketenagaannya (orangnya tertentu saja tidak bertambah).
Dalam pada itu Departemen Sosail RI telah memprediksikan keadaan ini dengan mengkoordinaasikan dengan memberikan masukan pada pemda Bupati/ Walikota bahkan terhadap seluruh Badan Kepegawaian Daerah diseluruh Indonesia, namun kenyataan dilapangan dengan Otonomi daerah melalui UU.RI No.32/2004 berdampak bagi aparatur dinas maupun TKSM sebagai tenaga SDM dibidang Kesejahteraan sosial, yang lama kelamaan tidak menjadi perhatian serta tidak terarah dalam pembinaan jabatan pekerja sosial, akhirnya keberadaannya akan tidak ada dan tidak jelas pembinaannnya baik di tk I &II apalagi sampai pada tk Kec baik diinstansi pemerintah maupun tenaga peksos di masyarakat.

B. .Masalah.

Pengorganisasian tatalaksana kelembagaan dinas /badan sosial pada tingkat provinsi terhadap program Peksos bahwa penyebab utama adalah ketidak tepatan (kekeliruan) dalam memanage pembangunan dibidang kesejahteraan sosial dan kemungkinnya dalam ketata pelaksanaan program sosial, dengan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab penanganan kegiatan untuk SDM Kesejahteraan sosial bahkan tidak tahu apakah berada pada BKSD (Badan Kesejahteraan Sosial Daerah) atau BKD/ BAPLP Daerah (Badan Administrasi dan Pendidikan Latihan Pegawai) yang membawahi Balai Diklat Propinsi. Memang betul dalam mewujudkan peksos fungsional oleh diklat daerah itupun apa sudah pernah adanya diklat jabatan peksos fungsional bagi PNS yang kemudian pemamfaatan secara operasional digunakan oleh BKSD atau dinas sosial kabupaten / kota, sehingga kelihatan adanya koordinasi, singkronisasi program kesejahteraan sosial didaerah.
Persoalan yang dihadapi adalah bagaimana dan dari mana memulai membangun pemerintahan yang baik (good govemance) kususnya dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial, secara konseptual perlu dipikirkan upaya membangun pemerintahan dengan leading sektor bukan hanya kemajuan ekonomi semata, tetapi harus dikedepankan dengan panglimanya adalah kesejahteraan sosial masyarakat, perlu disadari antara teori dan praktek masih terdapat kesenjangan yang tajam, tetapi kesenjangan itu jangan dibiarkan berlarut-larut sehingga penanganan pekerjaan sosial menjadi kropos tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Dalam banyak kasus personal-personal yang terlibat dalam pelaksanaan program masih ada kesan terhadap pegawai sosial pusat sendiri yang berkunjung kedaerah dalam penanganan diklat sosial aparatur/ masyarakat langsung dituju dan diserahkan kepada BKSD/ Dinas Sosial dan mereka tidak ke BKD dimana unsur Balai Diklat Provinsi berada dibawahnya, oleh karena dalam pelaksanaan diklat ada ketentuan/ peraturan tentang kewenangan dalam penanganan diklat baik untuk aparatur/ masyarakat sesuai ketentuan daerah yang memiliki akriditasi adalah Balai Diklat Propinsi bukan BKSDatau dinas sosial provinsi,
Akibat dari itu sering terjadi stagnasi (“masih belum terjalin koordinasi jaringan kerjasama dalam penyelenggaraan SDM kesejahteraan sosial”) maka diperlukan koordinasi dan singkronisasi baik dari BKSD maupun sebaliknya dengan BKD, didaerah yang saling menunjang untuk mengatasi masalah kesenjangan dan kekurangan SDM Kesejahteraan sosial.
Lebih lanjut terkesan tugas dan fungsi masih tumpang tindih sehingga dibutuhkan segera dicari jalan keluar yang mengakibatkan SDM Kesejahteraan sosial akan tidak dikenal atau lambat laun akan hilang dari permukaan bumi Riau, berdasarkan keadaan demikian diperlukan sosialisasi program bahkan bilamana memungkinkan dapat diwujudkan kerjasama kemitraan melalui berbagai MoU (Memorandum of Understanding) dari Pusdiklat Kesejahteraan sosial Departemen Sosial RI maupun Balai Diklat Kesejahteraan sosial Departemen Sosial yang ada di Padang yang sesuai dengan tataran program Departemen Sosial RI.

Upaya tindak program diklat kesejahteraan sosial di Riau
Gagasan good gavernance telah banyak dibicarakan dan dibahas oleh kalangan donor (funding agencies) khusus dalam bantuan hutang (loan) maupun hibah (grant) untuk pembangunan pengentasan kemiskinan diIndonesia. Melalui program kesejahteraan sosial selalu dikaitkan dengan upaya penciptaan kepemerintahan yang bersih dan berwibawa yang dirasakan sebagai suatu kebutuhan dan keharusan dalam penegakan demokrasi, hukum maupun hak azazi manusia,
Sementara sejalan dengan reformasi dalam sistim pemerintahan (desentralisasi) dengan paradigma baru, diperlukan strategi yang mendorong terciptanya pemerintahan yang baik (good gavernance) yang meliputi membangun kemampuan atau pengembangan institusi lokal, reformasi pelayanan sipil pada tingkat lokal secara kompetensi maupun akuntabilitas yang dapat membangun institusi kunci, seperti institusi pengadilan, pengawasan dan audit, serta memberikan kekuasaan dan kewenangan sepenuhnya pada institusi tersebut, dan masyarakat lokal dapat untuk menjalankan kebijakan dan keputusan sesuai dengan kebutuhan,potensi dan kondisi masing-masing daerah.
Mencermati perkembangan masalah pemerintahan daerah demikian, maka upaya tindak penanganan jabatan pekerja sosial dalam tataran program kesejahteraan sosial khususnya pada Pusdiklat Kesejahteraan sosial Depsos RI maupun pada Balai Diklat Kesejahteraan sosial di Padang, Banjarmasin, Jogyakarta, Makasar, Papua merupakan sebagai perpanjangan tangan Misi Program diklat Kesejahteraan sosial dalam tataran Depsos dalam lingkup wilayah didaerah-daerah, dan dapat membangun jaringan (net working) atau melaksanakan kerjasama langsung dengan Badan Administrasi Pendidikan Latihan Pegawai Propinsi ( BAPLP.), atau disebagian Propinsi.lain dikenal dengan sebutan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), guna singkronisasi, koordinasi program Diklat aparatur tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial baik bagi tk.I dan seluruh dearah tk II di Riau, agar SDM Kesejahteraan sosial baik di pemerintah maupun masyarakat akan dapat berkembang kembali, karena hasil pengamatan dan perkiraan kami untuk tahun kedepan di Riau tidak akan ada lagi dikenal petugas sosial atau hilang.
Ada beberapa kendala/ hambatan dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial secara umum dipandang dari sudut aspek sbb;

A. Legalitas kelembagaan

Program kegiatan di bidang kesejahteraan sosial dilaksanakan sementara ini secara tehnis oleh tenaga (aparatur) Badan Kesejahteraan Sosial Daerah(BKSD), dan yang berada di tingkat Kabupaten/Kota, dirasakan adanya kendala tidak memahami tentang program diklat kesejahteraan sosial, karena sangat kurang bahkan mungkin tenaganya tidak ada yang berlatar belakang ilmu Pekerja sosial, dan ditinjau terhadap kelembagaan dinas sosial tentang SOTK instansi daerah tersebut, ada yang belum terbentuk instansi yang membidangi masalah sosial dari 11 Kabupaten/ kota yaitu;
1. Dinas sosial dan pemakaman kota Pekanbaru
2. Dinas Kesejahteraan sosial Kab.Pelalawan
3. Dinas Kesejahteraan sosial Kab.Rokan Hulu-Pasir pengaraian
4. Kantor Kesejahteraan sosial Kab.Inderagiri Hilir-Tembilahan
5. Kantor Kesejahteraan sosial Kab.Inderagiri Hulu-Rengat
6. Badan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dan Kesejahteraan sosial Kab.Kuantan Sengingi
7. Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan sosial Kota Dumai
8. Badan Sosial Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Kab.Kampar,
9. Dinas Kesejahteraan sosial Bengkalis Kab. Bengakalis
Diantaranya ada dua daerah kabupaten yang belum ada lembaga yang menangani masalah sosial dan pelaksanaannya melekat pada kantor bupatinya seperti;
1. Kantor Bupati Kabupaten. Siak.
2. Sekda Rokan Hilir(Rohil) Bagan Siapi-api.
Berdasarkan keadaan dan masalah kelembagaan apalagi ditopang dengan tenaga aparatur yang berlatar belakang ilmu pekerja sosial (Kesejahteraan sosial) jauh dari memadai tersebut di Propinsi.Riau maka Jabatan Fungsional Pekerja Sosisal (JFPS) kemana akan mengacunya? Untuk kegiatan kediklatan akriditasi berada pada Balai diklat Prov/Kab dan sementara itu pula belum semua ada balai diklatnya pada tingkat kabupaten dan kajian kediklat dibidang Kesos bagi Balai diklat daerah Riau belum banyak dikenal hal ini pula menambah jurang pemisah terhadap program sosial.
Dinas / Badan kesejahteraan sosial hanya penangan tehnis operasional masalah sosial bukan kediklatan, akibatnya dalam kegiatannya bentuk-bentuk bimbingan kemasyarakat mengenai masalah sosial bukan penciptaan kader-kader pekerja sosial atau pendampingan dalam mengatasi masalah sosial.
Dari berbagai kendala kelembagaan terhadap penanganan masalah kesejahteraan sosial maka upaya tindak adalah mewujudkan suatu program daerah dengan diadakan pertemuan BKD / Balai Diklat Propinsi dan Balai diklat Kota/Kabupaten dengan BKSD untuk mengsosialisasikan dan singkronisasikan program diklat kesejahteraan sosial Depsos RI khususnya tentang program diklat pekerja sosial dengan Pusdiklat Kesos Depsos RI / Balai diklat kesos Padang /Biro Kepegawaian Depsos RI.secara khusus tentang JFPS.dan TKSM bagi masalah sosial dan penanganannya.

B. Program dan SDM di bidang kesejahteraan sosial

Melalui program kesejahteraan sosial selalu dikaitkan dengan upaya penciptaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa merupakani suatu kebutuhan dan keharusan dalam demokrasi, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kompentensi, adalah karakteristik pemerintah yang baik untuk mewujudkan peningkatan penegakan hukum maupun perlindungan hak azazi manusia, Secara tekhnis operasional program kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Tehinis (UPT) seperti Panti Sosial dari Badan Kesejahteraan Sosial Daerah (BKSD) Riau masih terkendala tidak ada struktur yang lengkap dengan SOTK, hanya dilaksanakan berbentuk forum, yang ditujuk seorang Pelaksana Tugas Harian (PLT) dengan mengkoordinir beberapa orang sehingga penanganan masalah kesejahteraan sosial di Panti Sosial tidak profesional lagi. Di Panti sosial tersebut seharusnya berada pekerja sosial tetapi karena keberlakuan maupun penangan panti yang tidak profesional akan menghilangkan atau memandulkan pekerjaan sosial selanjutnya pekerjaan itu akan hilang dilaksanakan asal-asalan dan tidak dikelola dengan baik. Ditinjau dari kendala sudut kelembagaan panti sosial yang belum ada struktur dengan SOTKnya, maka upaya penyelesaiannya adalah sangat mudah bilamana memang pemda Riau belum siap menerima pelimpahan panti dapat saja dikembalikan kepada Departemen Sosial RI.
Pekerja sosial bukan hanya dipanti sosial saja mereka kita jumpai di masyarakat seperti Karang Taruna, Pembina Sosial Masyarakat (PSM), Tokoh Agama/ Tokoh Masyarakat yang bekerja secara ikhlas untuk masyarakat dst, mereka merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyaraklat (TKSM) yang merupakan pilar-pilar pembangunan masyarakat dibidang SDM, mereka seharusnya diarahkan dan didampingi oleh pemerintah agar sejalan sesuai dengan program-program kesejahteraan sosial setempat, mereka diberikan diklat bidang kesejahteraan sosial dibimbing menjadi Peksos yang lebih profesional melalui Pusdiklat Kesos atau Balai diklat Kesos Padang, ataupun melalui jaringan kerjasama Balai diklat Pemda menciptakan berbagai pekerja sosial di daerah.
Pada saat ini kader-kader TKSM tidak lagi kelihatan semakin jauh berkurang keberadaannya dari gerak pembangunan, menyikapi masalah tersebut hanya melalui kediklatan dibidang sosial pemerintah akan mampu bermitra dengan masyarakat, kemitraan dapat dibentuk melalui Peksos dengan program-program yang menyentuh seperti pengentasan kemiskinan, pemberdayaan pendampingan proyek dll, di masyarakat, sehingga Peksos akan kembali berkibar keberadaan nya dimasyarakat Riau yang kita cintai.

Kesimpulan

Persoalan yang dihadapi dalam membangun pemerintahan yang baik (good govemance) kususnya dalam penanganan masalah sosial, secara konseptual perlu dipikirkan upaya pembangunan kesejahteraan sosial masyarakat, praktek-praktek pekerjaan sosial masih terdapat kesenjangan yang tajam, sehingga tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut bahwa penanganan masalah sosial hendaknya diserahkan kepada ahlinya yaitu melalui kader-kader pekerja sosial masyarakat sedangkan pada pemerintahan melalui JFPS


Saran

Diadakan suatu program secara nasional melalui pertemuan seluruh BKD/ Balai Diklat Provinsi dan BKSD/ Dinas Sosial Propinsi dengan Pusdiklat Kesos/ Balai Diklat Kesos dan Biro Kepegawaian Depsos RI.tentunya dengan melibat kepala daerah Bupati/Walikota seluruh Indonesia, untuk sosialisasi dan singkronisasikan program diklat kesos Depsos khususnya tentang program SDM diklat pekerjaan sosial maupun khususnya tentang JFPS.

Jakarta, September 2009

1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Posting Komentar