Mengoptimalkan konstribusi Penyuluh Sosial

Mengoptimalkan kontribusi Penyuluh Sosial
Guna Mendukung Lajunya Program-Program Kesejahteraan Sosial di Masyarakat
Oleh : Dasuki*
Diskripsi
Guna meningkatkan kinerja pada unit kerja masing-masing baik di lingkungan Departemen Sosial maupun Dinas/ Instansi Sosial Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dalam melaksanakan program kesejahteraan sosial, sudah seharusnya didukung oleh Penyuluh Sosial yang memiliki kompetensi dan professionalism. Permasalahannya bagaimana peran dan fungsi tenaga penyuluh sosial di dalam masyarakat?, Departemen Sosial RI telah lama berdiri dengan segala dinamika perkembangan yang dialaminya namun Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial baru ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/06/M.PAN/4/ 2008 tanggal 9 April 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angka Kreditnya. Dan telah ditindak lanjuti dengan Peraturan Bersama Menteri Sosial dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 41/HUK-PPS/2008 dan Nomor 13 Tahun 2008 tanggal 17 Juni 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Sosial dan Angka Kreditnya . Oleh karena itu setelah terbentuknya jabatan fungsional penyuluh sosial maka diharapkan peningkatan peran dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan usaha pelayanan sosial akan semakin meningkat karena pelayanan sosial bukan hanya tanggung jawab Pemerintah saja (Departemen Sosial),akan tetapi juga menjadi tanggung jawab badan usaha dan masyarakat sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
Latarbelakang.
Pokok-pokok isi dari Undang-undang No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti. Dalam Undang Undang disebutkan bahwa Penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial: kemiskinan; ketelantaran; kecacatan; keterpencilan; ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Dan Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Sedangkan Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Oleh karena itu perlu dilaksanakan, diadakan dan ditingkatkan peran dan fungsi tenaga penyuluh sosial dalam Republik ini, dan dalam pada itu diinformasikan juga bahwa dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial tercantum dalam bab tersendiri mengenai penanggulangan kemiskinan. Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga,kelompok dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. Adapun penanggulangan kemiskinan ditujukan untuk: meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin; memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar.

Tenaga Penyuluh Sosial.
Penyuluh Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan Penyuluhan Sosial adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi oleh penyuluh sosial baik secara lisan, tulisan maupun peragaan kepada kelompok sasaran sehingga muncul pemahaman yang sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Peran penyuluhan sosial sebagai gerak awal dan gerak dasar dalam pembangunan kesejahteraan sosial sangat diperlukan guna meningkatkan partisipasi badan usaha dan masyarakat bisa dilaksanakan secara terus menerus dan professional oleh para pejabat fungsional penyuluh sosial. Untuk itu, perlu dibentuk jabatan fungsional penyuluh sosial dengan tujuan :
a. Memberikan kejelasan tentang tugas dan fungsi jabatan Penyuluh Sosial dalam pelaksanaan pelayanan sosial yang meliputi 4 pilar yaitu : pemberdayaan sosial; rehabilitasi sosial; perlindungan sosial dan jaminan sosial.
b. Mengoptimalkan kontribusi Penyuluh Sosial dalam mendukung pelaksanaan program kesejahteraan sosial di unit kerja masing-masing, baik dilingkungan Departemen Sosial mupun Dinas/ Instansi Sosial Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
c. Meningkatkan kinerja unit kerja masing-masing baik di lingkungan Departemen Sosial maupun Dinas/ Instansi Sosial Provinsi/ Kabupaten/ Kota dalam melaksanakan program kesejahteraan sosial, yang didukung oleh Penyuluh Sosial yang memiliki kompetensi dan profesional.
Adapun pengembangan karier Penyuluh Sosial dilaksanakan melalui Promosi Jabatan fungsional Penyuluh Sosial ke jabatan struktural; Jabatan fungsional Penyuluh Sosial ke jabatan fungsional lainnya; Jabatan fungsional ke jenjang karier yang lebih tinggi: Untuk menduduki jenjang jabatan fungsional Penyuluh Sosial yang lebih tinggi. Namun dalam pada itu hal-hal yang perlu diketahui oleh seluruh jajaran Pemerintah utamanya bagi Daerah bahwa tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial tentunya meliputi:
mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lintas kabupaten/ kota, termasuk dekonsentrasi dan tugas pembantuan; memelihara taman makam pahlawan; dan melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan.
Dan bagi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:
a. mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya/ bersifat lokal, termasuk tugas pembantuan;

Arah Kebijakan dan Program Penyuluhan Sosial
Melaksanakan Penyuluhan Sosial sebagai gerak awal dan gerak dasar, yang dimaksudkan sebagai gerak awal penyuluhan social mendahului sebelum kegiatan yang lain masuk kelokasi. Artinya ;
a. Setiap program unit operasional (Pusat dan Daerah) diawali dulu dengan penyuluhan social, baik dalam pemilihan lokasai dan seleksi klien
b. Penyuluh Sosial sudah melekat pada setiap program unit operasional sedangkan Pusat Penyuluhan Sosial dapat menunjang
Adapun yang dimaksud dengan sebagai gerak dasar bahwa setiap program punya kegiatan penyuluhan sosial. Artinya :
a. Setiap Program unit operasional (Pusat dan Daerah) didasari oleh Penyuluhan Sosial .
b. Dalam melakukan pemberian bantuan Kube /UEP, Monev, binjut ; dengan demikian kegiatan tersebut disebut juga Penyuluhan Sosial dan dasar pada setiap unit operasional .
c. Dan bimbingan teknis menjadi fungsi unit operasional
Memantapkan pelaksanaan Penyuluhan Sosial guna menunjang fungsi unit operasional
Memantapkan koordinasi dan kemitraan dengan stake holder .
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Penyuluh Sosial
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial merupakan PNS yang mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan sosial , dan Penyuluhan Sosial adalah proses pengubahan perilaku melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi sehingga mau secara aktif melakukan pembangunan kesejahteraan sosial. Hakekatnya dari penyuluhan social adalah ;
a. Upaya peningkatan kualitas kesejahteraan sosial perorangan, keluarga, kelompok, komunitas ma- syarakat di mana setiap orang mampu mengambil peran dan melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan;
b. Dilaksanakan sbg bagian dari upaya mewujudkan intregasi sosial melalui kesepakatan ketahanan sosial;
c. Diselenggarakan sebagai wujud investasi sosial;
d. Dirasakan sebagai perbaikan kualitas kehidupan yang berkeadilan sosial.
Pengembangan Kualitas Penyuluhan sosial yaitu: berbagai kegiatan yg dilaksanakan secara terencana, sistematis & terprogram, dalam rangka menghasilkan kualitas penyuluhan di bidang sosial yang lebih baik melalui pengkajian thd kebijakan sosial, pengembangan model penyuluhan dan evaluasi thd program penyuluhan bidang sosial, yg dilakukan bersama oleh berbagai pihak yg berkepentingan terutama oleh Departemen Sosial maupun Dinas Sosial, jadi pengembangan kualitas penyuluhan dalakukan melalui pengembangan organisasi penyuluhan yang dimaksudkan sbb;
Organisasi : himpunan yg terdiri dari kelompok orang yg saling bekerjasama dalam suatu struktur hubungan yg melaksanakan fungsi masing-masing demi tercapainya tujuan ttt yang menjadi tujuan organisasi
Pengorganisasian : Upaya mengkoordinasikan/ menghubung-hubungkan kegiatan yg dilaksanakan setiap unit yg terdapat dalam organisasi, demi tercapainya tujuan bersama
Pengembangan Organisasi Penyuluhan penting dilakukan karena :
1. Kegiatan penyuluhan melibatkan banyak pihak, yg terbagi dalam kelompok2 atau unit dgn fungsinya masing2 (Penentu kebijakan, Penyuluh, masyarakat/kelompok sasaran penyuluhan).
2. Kegiatan penyuluhan memiliki tujuan bersama yaitu mengubah perilaku masyarakat/klmpok sasaran agar dapat membantu dirinya sendiri dalam rangka memperbaiki mutu hidup dan kesejahteraan masyarakatnya.

Akan tetapi hal yang harus diperhatikan dalam merancang organisasi penyuluhan yg efektif, meliputi :
a. Kegiatn penyuluhan membutuhkan penyuluh yg handal dgn mobilitas tinggi, karenannya setiap penyuluh harus dilengkapi dgn perlengkapan (mobilitas) yg memadai ditambah dengan dana yg cukup untuk meracang & melaksanakan kegiatan penyuluhan yg seringkali banyak butuhkan sumber daya (bahan, perlengkapan, tenaga kerja, waktu)
b. Wilayah kearja penyuluhan tidak miliki fasilitas pelayanan sosial memadai, shg sering kali sulit angkat penyuluh handal yg mau ditugaskan di wilayah tersebut dalam jangka waktu lama. Untuk kondisi ini pengorganisasian penyuluhan harus dirancang shg memungkinkan para penyuluh dapat dgn mudah dipindah tugaskan sesuai kebutuhan organisasi
c. Organisasi penyuluhan yg menggunakan penyuluh untuk laksanakan tugas administrasi & “pengaturan” akan menghancurkan kredibilitas penyuluhan. Karenanya harus dipisahkan.
Dapat disimpulkan Pengorganisasi Kegiatan Penyuluhan adalah ;
a. Pengorganisasi penyuluhan (sosial) diatur shg tetap miliki hubungan “vertikal struktural” dgn organisasi pemerintah & di lain pihak miliki hubungan “horizontal fungsional” dgn lembaga : pendidikan, penelitian, organisasi2 profesi & dgn masyarakat sasarannya.
b. Dalam pengorganisasian penyuluhan (sosial) perhatikan keterlibatan masyarakat sasaran utk berpartisipasi sejak perumusan masalah, penentuan tujuan kegiatan, pengambilan keputusan tentang perencanaan program penyuluhan, pelaksanaan kegiatan, pemantauan kegiatan, maupun evaluasi kegiatan.
Struktur Organisasi Penyuluhan menurut Mardikanto (1993) kemukakan bahwa struktur organisasi penyuluhan yg terbukti menunjukkan “keberhasilan” di banyak negara, dgn ciri sbb :
a. Kepala kantor penyuluhan, selain awasi langsung staf administrasi juga awasi kegiatan para Penyuluh Spesialis (JFPensos Muda & Madya) & Penyuluh Lapangan, JFPensos Pertama) .
b. Para penyuluh & peneliti, diorganisir shg terjalin hubungan yg mudah & akrab
c. Lembaga penelitian di Perguruan Tinggi, melalui perjanjian kerjasama miliki kaitan dgn organisasi penyuluhan (sosial)
d. Kantor penyuluhan (sosial) miliki jalur komando dgn para penyuluh spesialis & penyuluh lapangan di setiap wilayahnya.

Optimalisasi Peningkatan Kualitas Penyuluhan Sosial.
Adapun peningkatan kualitas penyuluhan sosial berdasarkan SK Mensos No. 61/HUK/2008 ttg Petunjuk Teknis Jafung Pensos & Angka Kreditnya, dilakukan melalui :
1. Magang
2. Pelatihan
3. Pendidikan formal
4. Pengembangan penyuluhan Sosial dan
5. Pengalaman kerja
Peningkatan Kualitas Penyuluh Sosial atas dasar SKB Mensos & BKN No. 13 Thn 2008 dilakukan melalui kegiatan Penyuluh Sosial Pertama :
1. Pengkajian kebijakan Penyuluh Sosial
2. Pengembangan program Penyuluh Sosial
3. Pengembangan model, metode, teknik & media Penyuluh Sosial
4. Melakukan pengembangan kemitraan & jejaring kerja Penyuluuhan kemsayarakatan
5. Evaluasi pengembangan kualitas Penyuluhan Sosial
6. Melakukan evaluasi penyuluhan sosial secara komprehensif
Berdasarkan implementasi KEPMENPAN No. PER/06/M.PAN/4/2008 ttg Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angka Kreditnya dalam BAB II Pasal 5 ttg pengembangan kualitas Penyuluhan Sosial yg dilakukan oleh Departemen Sosial melalui kegiatan :
1. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial;
2. Menetapkan standar kompetensi Jabatan Penyuluh Sosial;
3. Menetapkan pedoman formasi Jabatan Penyuluh Sosial;
4. Melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Penyuluh Sosial;
5. Mensosialisasikan Jabatan Penyuluh Sosial serta petunjuk pelaksanannnya;
6. Menyusun kurikulum dan modul pendidikan dan pelatihan Jabatan Penyuluh Sosial;
7. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihanfungsional/teknis fungsional Penyuluh Sosial;
8. Mengembangkan sistem informasi Jabatan Penyuluh Sosial ;
9. Memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Penyuluh Sosial;
10. Memfasilitasi pembentukan organisasi Profesi Penyuluh Sosial;
11. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Penyuluh Sosial; dan
12. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Penyuluh Sosial.
Jakarta April 2009
*) Drs.Dasuki,MSi saat ini sebagai widyaiswara Pusdiklat Kesos